Minggu, 09 November 2014

SK TPR2K SDN Sukoiber II Gudo, Rehab Bansos ruang kelas 2014

DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN GUDO
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOIBER II
Jl. Raya Gudo  No. 1 Ds. Sukoiber Kec. Gudo 61463 ( (0321) 7259084
NSS. 102050403023  NIS. 100060  NPSN. 20503583
email: sukoiberiis@yahoo.com website: sukoiber2gudo.blogspot.com
 



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOIBER II
NOMOR : 800/100/415.28.17.6/2014

TENTANG

TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) SEMESTER I
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOIBER II
TAHUN PELAJARAN 2014-2015

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI  SUKOIBER II
Menimbang
a.           Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan             Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dibentuk tim Assesor  Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD Negeri Sukoiber II;
b.           bahwa pembentukan tim tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Sukoiber II.

Mengingat

1.               Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.               Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.               Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;

4.               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
5.               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
6.               Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
8.               Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9.               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru  dan Angka Kreditnya;
10.          Surat Edaran BPSDMPK/PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 19091/J/LL/2014 Tanggal 4 Agustus 2014 Tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014;
Memperhatikan:

Hasil Rapat Dewan Guru tanggal 30 Agustus 2014 tentang Pembentukan Tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG)SD Negeri Sukoiber II Tahun 2014.

Menetapkan

PERTAMA

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

MEMUTUSKAN

Nama-nama Tim Assesor Penilaian Kinerja Gum (PKG) SD Negeri Sukoiber II Tahun  2014  dan  guru yang dinilai   sebagaimana yang tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Assesor segera menyusun program kerja dan jadwal  pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru.

Setelah melaksanakan tugas segera melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah.

Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru dimulai 1 September 31 Desember 2014 dan  Segala biaya yang  timbul  akibat  pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Gudo           : 15 September 2014
Berlaku        : 1 September s.d 31 Desember 2014

Kepala SDN Sukoiber II




SUCIWATI, S.Pd.,M.M
Pembina Tk I
NIP 19600626 197907 2 001
Lampiran 2                    Surat Keputusan Kepala SD Negeri SUKOIBER II
Nomor                          800/100/415.28.17.6/2014

        Tanggal                        15 September 2014





TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) SEMESTER I
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKOIBER II
TAHUN PELAJARAN 2014-2015



NO

NAMA ASESOR
GURU YANG DINILAI

WAKTU
NAMA, NIP
MAPEL













1.













SUCIWATI, S.Pd.,MM
UNARWATI, S.Pd.SD
NIP. 19550807 197702 2 002
Guru Kelas IV
Juli s/d Desember 2014
NURUL RUDIATIN, S.Pd
NIP. 19620206 198201 2 010
Guru Kelas III
Juli s/d Desember 2014
MOH. QODIM, A. Ma.Pd
NIP. 19620308 198504 1 001
Guru Penjasorkes
Juli s/d Desember 2014
ABD. SALAM, S.Pd.I
NIP. 19640413 198504 1 001
Guru Pend. Agm Islam
Juli s/d Desember 2014
SRIANAH, S.Pd
NIP. 19630717 198504 2 002
Guru Kelas I
Juli s/d Desember 2014
BAMBANG HADIANA, S.Pd
NIP. 19601014 198010 1 003
Guru Kelas V
Juli s/d Desember 2014
HARI MARDIKOADI, S.Pd.SH
NIP. 19640817 198703 1 020
Guru Kelas VI
Juli s/d Desember 2014

RETNO SUGIATI, S,Pd.SD
NIP. 19710823 199807 2 001
Guru Kelas II
Juli s/d Desember 2014

HANA SUDASMIANI, S.Th
NIP. –











Guru Pend. Agm Kristen
Juli s/d Desember 2014

MURJIANTO, A.Ma
NIP. -
Guru Mapel
Juli s/d Desember 2014

Gudo,  15 September 2014

Kepala SDN Sukoiber II




SUCIWATI, S.Pd.,M.M
Pembina Tk I

NIP 19600626 197907 2 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar